Kompetensi keamanan nuklir diperlukan bagi lulusan yang akan bekerja di badan regulasi nuklir, operator fasilitas nuklir, dan instansi terkait keamanan nuklir. Berdasarkan pendekatan regulasi, maka bahan nuklir dan radioaktif dapat dikategorikan menjadi bahan yang tercatat dalam perizinan dan bahan yang tidak tercatat dalam perizinan (out of regulatory control). Elemen pokok keamanan nuklir meliputi tindakan preventif dan pencegahan (deterrence), deteksi dan respon. Kompetensi pokok keamanan nuklir mencakup beberapa mata kuliah pilihan terarah atau directed elective courses yaitu (D1) Nuclear Security System Design, (D2) Nuclear Material Accountancy and Control or NMAC, (D3) Nuclear Security Instrumentation, and (D4) Nuclear Security Management. Kompetensi tambahan dapat diberikan dalam bentuk mata kuliah pilihan bebas: (F1) Human Element in Nuclear Security, (F2) Nuclear Forensics, and (F3) Nuclear Security Legal Framework.